Transfer Dana - Salah Transfer

  1. Identitas Diri serta Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan masing-masing jenis Layanan
  2. Identitas Diri serta Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan masing-masing jenis Layanan

  1. 1. Stakeholder (pemohon) mengajukan permohonan informasi kepada petugas informasi melalui media telepon/fax, datang langsung (walk in), surat elektronik (E-mail), media sosial atau media komunikasi lainnya yang dikelola oleh Bank Indonesia. 2. Petugas informasi menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen terhadap seluruh permohonan informasi. 3. Petugas informasi mengembalikan permohonan informasi yang belum memenuhi syarat administratif dan memberikan catatan yang menjelaskan alasan permohonan informasi tersebut dikembalikan. 4. Petugas informasi melakukan pencatatan atau perekaman permohonan informasi paling lambat 1 HK setelah dinyatakan memenuhi syarat administratif. 5. Petugas informasi melakukan pengecekan terhadap ketersedian informasi dan memberikan tanggapan atas permohonan informasi kepada pemohon paling lambat 10 HK sejak permohonan diterima. Dalam hal pemenuhan informasi yang membutuhkan eskalasi kepada solver terkait, pemberian informasi dapat diperpanjang paling lambat 7 HK berikutnya.
  2. 1. Stakeholder (pemohon) mengajukan permohonan informasi kepada petugas informasi melalui media telepon/fax, datang langsung (walk in), surat elektronik (E-mail), media sosial atau media komunikasi lainnya yang dikelola oleh Bank Indonesia. 2. Petugas informasi menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen terhadap seluruh permohonan informasi. 3. Petugas informasi mengembalikan permohonan informasi yang belum memenuhi syarat administratif dan memberikan catatan yang menjelaskan alasan permohonan informasi tersebut dikembalikan. 4. Petugas informasi melakukan pencatatan atau perekaman permohonan informasi paling lambat 1 HK setelah dinyatakan memenuhi syarat administratif. 5. Petugas informasi melakukan pengecekan terhadap ketersedian informasi dan memberikan tanggapan atas permohonan informasi kepada pemohon paling lambat 10 HK sejak permohonan diterima. Dalam hal pemenuhan informasi yang membutuhkan eskalasi kepada solver terkait, pemberian informasi dapat diperpanjang paling lambat 7 HK berikutnya.

25 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Transfer Dana - Salah Transfer"