Pelayanan Pengantar SKCK

  1. Surat Pengantar SKCK yang sudah ditandatangani oleh aparat (Kaling/kadus,Perbeke/Lurah serta Babinkamtibmas setempat
  2. Copy KTP dan KK

  1. Masyarakat Datangi Kasi Ketentraman dan Ketertiban
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dan mencatat dalam register
  3. Menyerahkan dokumen kepada Kepala Seksi Trantib untuk diparaf
  4. Hunjuk pada Camat untuk ditanda tangani
  5. Mencatat dalam register Pengambilan
  6. Menyerahkan kembali pada masyarakat untu dibawa ke POLSEK setempat untuk di proseslebih lanjut

  1. Masyarakat Datangi Kasi Ketentraman dan Ketertiban ( 10 Menit)
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dan mencatat dalam register ( 5 Menit)
  3. Menyerahkan dokumen kepada Kepala Seksi Trantib untuk diparaf ( 5 Menit )
  4. Hunjuk pada Camat untuk ditanda tangani ( 5 Menit)
  5. Mencatat dalam register Pengambilan ( 5 Menit)
  6. Menyerahkan kembali pada masyarakat untu dibawa ke POLSEK setempat untuk di proseslebih lanjut ( 5 Menit)

Tidak dipungut biaya

Dokumen/Surat dari Desa/Kelurahan dan ditandatangani Camat

  1. Datang Langsung ke Kantor Camat
  2. TLP : 0361 (943427)
  3. ENAIL : camatblahbatuh1980@gmail.com
  4. Website : http://lapor.go.id
  5. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store