a. Respon time pendaftaran < 5>
b. Waktu penyediaan dokumen Rekam Medik pelayanan rawat jalan < 10>
c. Waktu penyediaan dokumen Rekam Medik pelayanan rawat inap < 15>
d. Kelengkapan pengisian rekam medik 24 jam setelah selesai pelayanan.
a. Pasien umum : Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 68 Tahun 2017
b. Pasien Jamkesda : Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 68 Tahun 2017
c. Pasien JKN : Permenkes No. 4 Tahun 2017
Pelayanan Rekam Medik
a. Pos : RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan Jl. Raya Karangsari Karanganyar Pekalongan 51182;
b. Email : kajen_rsud@yahoo.co.id;
c. Telephone : IGD (0285) 385230, Info (0285) 385231;
d. Sms pengaduan : 085870142899;
e. Kotak saran : tersebar di beberapa unit kerja;
f. Pengaduan langsung melalui petugas.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store