Instalasi Rekam Medik

  1. Surat pengantar
  2. Fotokopi Kartu Identitas/ KTP
  3. Kartu BPJS/Kartu Jamkesda/Rekomendasi SKTM;
  4. Surat rujukan.

  1. petugas memberikan pelayanan TPPRJ;
  2. petugas memberikan pelayanan TPPRI;
  3. petugas memberikan pelayanan TPPGD;
  4. petugas memberikan pelayanan visum;
  5. petugas memberikan pelayanan penelitian dan pengembangan profesi;
  6. petugas memberikan pelayanan penyimpanan rekam medik;
  7. petugas melakukan coding dan kaidah-kaidah rekam medik lainnya;
  8. petugas menyusun klaim pembiayaan
  9. petugas melakukan dokumentasi dan pencatatan.

a. Respon time pendaftaran < 5>

b. Waktu penyediaan dokumen Rekam Medik pelayanan rawat jalan < 10>

c. Waktu penyediaan dokumen Rekam Medik pelayanan rawat inap < 15>

d. Kelengkapan pengisian rekam medik 24 jam setelah selesai pelayanan.

a. Pasien umum : Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 68 Tahun 2017

b. Pasien Jamkesda : Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 68 Tahun 2017

c. Pasien JKN : Permenkes No. 4 Tahun 2017

Pelayanan Rekam Medik

a. Pos : RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan Jl. Raya Karangsari Karanganyar Pekalongan 51182;

b. Email : kajen_rsud@yahoo.co.id;

c. Telephone : IGD (0285) 385230, Info (0285) 385231;

d. Sms pengaduan : 085870142899;

e. Kotak saran : tersebar di beberapa unit kerja;

f. Pengaduan langsung melalui petugas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SiDol

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rekam Medik"