Unit Bank Darah Rumah Sakit

  1. Surat pengantar permintaan darah dari Instalasi Rawat Inap/ IGD/ ICU/ IBS

  1. Petugas menerima surat pengantar dan sampel darah;
  2. Petugas melakukan pencatatan registrasi pasien;
  3. Petugas melakukan pemeriksaan crossmath;
  4. Penyerahan darah pada petugas ruang rawat inap/IGD/ICU/IBS.

Waktu penyiapan darah 1 jam

a. Pasien umum: Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 68 Tahun 2017

b. Pasien Jamkesda: Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 68 Tahun 2017

c. Pasien JKN: Permenkes No. 4 Tahun 2017

Pelayanan produk darah

a. Pos : RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan Jl. Raya Karangsari Karanganyar Pekalongan 51182;

b. Email : kajen_rsud@yahoo.co.id;

c. Telephone : IGD (0285) 385230, Info (0285) 385231;

d. Sms pengaduan : 085870142899;

e. Kotak saran : tersebar di beberapa unit kerja;

f. Pengaduan langsung melalui petugas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SiDol

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Bank Darah Rumah Sakit"