Instalasi Radiologi

  1. Surat pengantar/ permintaan tindakan radiologi dari Rawat jalan, Dokter diluar rumah sakit/ klinik, Rawat Inap, IGD, ICU, Ponek

  1. a. Pasien Rawat Jalan/ pasien dari luar rumah sakit : - Melakukan pendaftaran pasien rawat jalan/ pasien dari luar rumah sakit dengan menunjukan surat pengantar/ permintaan tindakan radiologi. - Petugas radiologi menerima surat pengantar dengan melakukan identifikasi pasien (Nama, Tanggal lahir, alamat, nomor RM) dan lakukan entry data di billing system dan mencetak kwitansi pembayaran ke kasir dan diserahkan pasien untuk dibayarkan. - Petugas radiologi melakukan pemeriksaan tindakan radiologi sesuai dengan surat permintaan tindakan dan melakukan pemrosesan sampai hasil siap diexpertesis oleh dokter radiologi. - Dokter radiologi melakukan expertesis hasil radiologi - Hasil radiologi yang sudah diexpertesisi di serahkan ke pasien.
  2. b. Pasien Rawat Inap, IGD, ICU, PONEK - Perawat ruangan melakukan pendaftaran pasien rawat Inap, IGD, ICU, Ponek dengan menunjukan surat pengantar/ permintaan tindakan radiologi dengan menyerahkan dokumen rekam medis - Petugas radiologi menerima rekam medis dan surat pengantar dengan melakukan identifikasi pasien (Nama, Tanggal lahir, alamat, no RM) dan lakukan entry data di billing system dan mencetak kwitansi pembayaran ke kasir dan satukan pada dokumen rekam medis. - Petugas radiologi melakukan pemeriksaan tindakan radiologi sesuai dengan surat permintaan tindakan dan melakukan pemrosesan sampai hasil siap diexpertesis oleh dokter radiologi dan menyetempel di lembar RM 4 dengan ditulis jam tindakan, jenis tindakan dan petugas yang melakukan. - Dokter radiologi melakukan expertesis hasil radiologi.- Hasil radiologi yang sudah diexpertesisi di serahkan ke perawat ruangan.

Waktu tunggu hasil pelayanan thorax foto maksimal 3 jam

Biaya pelayanan instalasi radiologi berdasarkan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 68 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Pada BLUD RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan.

Pelayanan Instalasi Radiologi Diagnostik

a. Pos : RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan Jl. Raya Karangsari Karanganyar Pekalongan 51182;

b. Email : kajen_rsud@yahoo.co.id;

c. Telephone : IGD (0285) 385230, Info (0285) 385231;

d. Sms pengaduan : 085870142899;

e. Kotak saran : tersebar di beberapa unit kerja;

f. Pengaduan langsung melalui petugas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SiDol

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Radiologi"