Instalasi Rehabilitasi Medik

  1. Surat pengantar/permintaan tindakan rehabilitasi medik di Instalasi Rehabilitasi Medik dari DPJP Utama lainnya di RSUD Kajen yang berasal dari FKTP;
  2. Fotokopi KK/ KTP;
  3. Kartu BPJS/Kartu Jamkesda/Rekomendasi SKTM;
  4. Surat rujukan (jika pasien dari RS lain).

  1. Pasien melakukan pendaftaran pasien rawat jalan (TPPRJ);
  2. Pasien yang sudah punya protokol terapi mendaftar bisa langsung ke Instalasi Rehabilitasi Medik;
  3. Pasien konsulan dari DPJP Utama lainnya memberikan rujukan ke Instalasi Rehabilitasi Medik;
  4. Pasien umum bisa mendaftar langsung ke dokter Sp.KFR;
  5. Pasien mendapatkan pemeriksaan poli rehabilitasi medik oleh dokter Sp.KFR;
  6. Pasien dilakukan tindakan terapi sesuai asesmen dokter Sp.KFR;
  7. Penyelesaian administrasi;
  8. Pasien pulang dengan membawa protokol terapi;
  9. Untuk pasien konsulan di Rawat Inap didapatkan Informasi dari perawat ruangan, pasien lalu dilakukan asesmen rehabilitasi medik oleh dokter Sp.KFR dan mendapat tindakan terapi oleh terapis sesuai asesmen.

Waktu tunggu dari loket Pendaftaran ke Pemeriksaan oleh Dokter maksimal 60 menit 

Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik masing-masing per kasus, berdasarkan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 68 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Pada BLUD RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan

Pelayanan pasien Instalasi Rehabilitasi Medik

a. Pos : RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan Jl. Raya Karangsari Karanganyar Pekalongan 51182;

b. Email : kajen_rsud@yahoo.co.id;

c. Telephone : IGD (0285) 385230, Info (0285) 385231;

d. Sms pengaduan : 085870142899;

e. Kotak saran : tersebar di beberapa unit kerja;

f. Pengaduan langsung melalui petugas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SiDol

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rehabilitasi Medik"