Unit Pemulasaraan Jenazah

  1. Surat pengantar dari rawat inap/ IGD/ ICU
  2. Fotokopi KK/ KTP
  3. Kartu BPJS/ Kartu Jamkesda/ Rekomendasi SKTM.

  1. Menerima surat pengantar dari Rawat Inap/ IGD /ICU ditujukan ke pemulasaraan jenazah
  2. Petugas mengambil jenazah dari ruang rawat inap/IGD/ICU
  3. Petugas melakukan penatalaksanaan pemulasaraan jenazah
  4. Perencanaan mengantar jenazah
  5. Penyelesaian administrasi di kasir
  6. Jenazah diserahkan ke unit ambulance.

Waktu respon pelayanan pemulasaraan jenazah < 2>

a. Pasien umum : Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 68 Tahun 2017

b. Pasien Jamkesda: Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 68 Tahun 2017

c. Pasien JKN : Permenkes Nomor 4 Tahun 2017.

Pelayanan Pemulasaraan Jenazah

a. Pos : RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan Jl. Raya Karangsari Karanganyar Pekalongan 51182;

b. Email : kajen_rsud@yahoo.co.id;

c. Telephone : IGD (0285) 385230, Info (0285) 385231;

d. Sms pengaduan : 085870142899;

e. Kotak saran : tersebar di beberapa unit kerja;

f. Pengaduan langsung melalui petugas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SiDol

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Pemulasaraan Jenazah"