Intensive Care Unit (ICU)

  1. Surat pengantar/ permintaan tindakan di ICU dari IGD / IBS/ Rawat Inap;
  2. Fotokopi KK/ KTP;
  3. Kartu BPJS/ Kartu Jamkesda/ Rekomendasi SKTM;
  4. Surat rujukan (jika pasien dari RS lain).

  1. Pasien Melakukan pendaftaran pasien rawat inap (TPPRI);
  2. Petugas mengantar pasien dari ruang rawat inap/ IBS/IGD ke ICU;
  3. Petugas rawat inap timbang terima pasien;
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama masa perawatan;
  5. Perencanaan pasien dipindahkan ke ruang rawat inap;
  6. Penyelesaian administrasi di kasir;
  7. pasien pulang.

Rata-rata pasien yang kembali ke perawatan intensif dengan kasus yang sama < 72>

Pasien umum: Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 68 Tahun 2017

Pasien Jamkesda: Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 68 Tahun 2017

Pasien JKN: Permenkes No. 4 Tahun 2017

Pelayanan pasien ICU

a. Pos : RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan Jl. Raya Karangsari Karanganyar Pekalongan 51182;

b. Email : kajen_rsud@yahoo.co.id;

c. Telephone : IGD (0285) 385230, Info (0285) 385231;

d. Sms pengaduan : 085870142899;

e. Kotak saran : tersebar di beberapa unit kerja;

f. Pengaduan langsung melalui petugas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SiDol

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Intensive Care Unit (ICU)"