Pelayanan Pembuatan KK/Pengurangan/Penambahan KK

  1. Form KK yang telah diisi
  2. Surat keterangan Pindah
  3. Surat Keterangan Kelahiran

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dan mencatat dalam register
  3. menginput data dan mencetak KK
  4. Memeriksa KK yang telah di cetak dan di paraf
  5. Meregister dalam register pengambilan
  6. Menyerahkan KK kepada masyarakat untuk ditandatangani dan di bawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk di tandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum (10 Menit)
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dan mencatat dalam registe (5 Menit)
  3. menginput data dan mencetak KK (10 Menit)
  4. Memeriksa KK yang telah di cetak dan di paraf (5 Menit)
  5. Meregister dalam register pengambilan ( 5 menit)
  6. Menyerahkan KK kepada masyarakat untuk ditandatangani dan di bawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk di tandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( 5 Menit)

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

  1. Datang langsung ke Kantor Camat
  2. TLP ; 0361 (943427)
  3. EMAIL ; camatblahbatuh1980@gmail.com
  4. Website : http;//lapor.go.id
  5. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store