Instalasi Bedah Sentral (IBS)

  1. Petugas RS yang terkait (IGD,VK, Ruangan, Poliklinik) mendaftarkan pasien yang akan dioperasi terlebih dahulu ke IBS;
  2. Untuk Kelengkapan Data Pasien yang akan dioperasisebagai berikut : - Rekam Medis Pasien; - Inform Concern (Surat pernyataan operasi); - Hasil Pemeriksaan Penunjang Lengkap; - Rekomendasi dari dokter anestesi.
  3. Pasien Diharuskan Puasa minimal 6 jam.

  1. Pasien dari IGD, dan Ruangan yang akan dioperasi masuk ke ruang persiapan operasi.
  2. Petugas IBS mengecek kembali persiapan baik identitas.
  3. pasien peralatan dari ruang.
  4. Pasien di bawa masuk ke ruang operasi untuk dilakukan tindakan
  5. Selesai tindakan pasien di bawa ke ruang pulih sadar.
  6. Setelah dari ruang pulih sadar pasien dikirim kembali ke ruang rawat inap atap ICU bila ada indikasi.

Waktu tunggu operasi efektif dari pendaftaran maksimal 2 hari 

Biaya Pelayanan Instalasi Bedah Sentral (IBS) sesuai dengan tindakan yang diperlukan dan berdasarkan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 68 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kajen Kabupaten Pekalongan.

Bedah Umum, Bedah Obsgyn (Obstetri Ginekologi), Bedah THT, Bedah Mata, Bedah Urologi, Bedah Gigi

a. Pos : RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan Jl. Raya Karangsari Karanganyar Pekalongan 51182;

b. Email : kajen_rsud@yahoo.co.id;

c. Telephone : IGD (0285) 385230, Info (0285) 385231;

d. Sms pengaduan : 085870142899;

e. Kotak saran : tersebar di beberapa unit kerja;

f. Pengaduan langsung melalui petugas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SiDol

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Bedah Sentral (IBS)"