Pelayanan Rawat Inap

  1. Pasien Umum : Kartu Identitas, Kartu Berobat (bila ada).
  2. Pasien BPJS Kesehatan : - Kartu berobat, Kartu BPJS, Surat Rujukan (khusus ibu melahirkan), Surat Perintah Opname & Surat Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RS). - Pasien yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal dilengkapi dengan surat kronologis kecelakaan dari Polres. - Pasien yang mengalami kecelakaan rumah tangga dilengkapi surat pernyataan kronologis kejadian kecelakaan rumah tangga dengan dilengkapi materai 6000 (form disediakan di bangsal rawat inap rumah sakit).
  3. . Pasien Jasa Raharja : - Kartu berobat; - Kartu Identitas; - Surat Perintah Opname; - Surat Laporan dari Kepolisian; - Surat Jaminan dari Jasa Raharja
  4. Pasien BPJS Ketenagakerjaan : - FC Kartu BPJS TK; - FC KTP; - Surat Perintah Opname; - FC/ print out Absensi tempat bekerja; - Surat Keterangan dari perusahaan; - surat keterangan dari dokter yang merawat (form dari BPJS TK).
  5. Pasien Jamkesda : - Kartu berobat (bila ada); - F otocopy Kartu Jamkesda; - Surat dari Dinkes; - Rujukan Puskesmas; - Kartu Identitas; - Kartu Keluarga.

  1. Pasien yang berasal dari IGD atau rawat jalan yang ada indikasi rawat inap segera mendaftar di TPPRI sekaligus untuk pemesanan tempat rawat inap.
  2. Keluarga pasien/pengantar pasien mengurus persyaratan mondok pasien sesuai jenis pembayaran pasien : 1) Pasien BPJS Kesehatan : Mengurus SEP (Surat Egibilitas Pasien) di Loket Pelayanan SEP Rawat Inap dengan membawa persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Kemudian menyerahkan SEP ke petugas bangsal dalam waktu 3 x 24 jam. 2) Pasien Jamkesda : - Mengurus SEP (Surat Egibilitas Pasien) di Loket Pelayanan SEP Rawat Inap dengan membawa persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Kemudian menyerahkan SEP ke petugas bangsal dalam waktu 3 x 24 jam. 3) Pasien Umum : - Menunjukkan kartu identitas (KTP, KK, SIM, dll) 4) Pasien Jasa Raharja : - Menunjukkan kartu identitas (KTP, KK, SIM, dll), surat keterangan dari kepolisian. - Menyerahkan persyaratan opname pada petugas bangsal rawat inap. 5) Pasien BPJS TK : - Menunjukkan kartu identitas (KTP, KK, SIM, dll.) - Menyerahkan persyaratan opname pada petugas bangsal rawat inap.
  3. Pasien Masuk Bangsal/Rawat Inap.
  4. Setelah pasien dinyatakan boleh keluar dari RS oleh dokter, keluarga pasien segera mengurus administrasinya,dengan ketentuan: 1) Pasien BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan : - Pasien BPJS yang rawat inap sesuai kelasnya maka bisa langsung pulang/ rujuk balik ke Faskes Tingkat I/ rujuk ke RS yang Lebih Tinggi. - Pasien BPJS yang rawat inap naik kelas maka harus mengurus ke administrasi bangsal untuk menghitung pembayaran yang tidak diklaim BPJS, setelah itu pembayarannya dibayarkan di kasir dan pasien dibolehkan untuk pulang/ rujuk balik ke Faskes Tingkat I/ rujuk ke RS yang lebih tinggi. 2) Pasien Umum : - Keluarga pasien menghubungi petugas bangsal rawat inap kemudian menyelesaikan pembayarannya di kasir dan diperbolehkan pulang/rujuk ke RS yang lebih tinggi. 3) Pasien Jasa Raharja : - Keluarga pasien menghubungi petugas bangsal rawat inap kemudian menyelesaikan administrasi di kasir - Apabila tarif pelayanan lebih besar dari biaya yang dijamin maka setelah itu keluarga pasien melakukan pembayaran selisih biaya perawatan di kasir dan pasien diperbolehkan pulang/ rujuk ke RS yang lebih tinggi. 4) Pasien Jamkesda : - Pasien Jamkesda yang rawat inap bisa langsung pulang/ rujuk balik ke Faskes Tingkat I/ rujuk ke RS yang lebih tinggi

60 Menit

Biaya atau tarif Pelayanan Rawat Inap berdasarkan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 68 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kajen Kabupaten Pekalongan.

Pelayanan Instalasi Rawat Inap

a. Pos : RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan Jl. Raya Karangsari Karanganyar Pekalongan 51182;

b. Email: kajen_rsud@yahoo.co.id;

c. Telephone : IGD (0285) 385230, Info (0285) 385231;

d. Sms pengaduan : 085870142899;

e. Kotak saran : tersebar di beberapa unit kerja;

f. Pengaduan langsung melalui petugas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SiDol

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"