Pelayanan Hemodialisa

  1. Rujukan dari poliklinik rawat jalan
  2. Fotokopi KK/ KTP
  3. Kartu BPJS/ Kartu Jamkesda/ Rekomendasi SKTM.

  1. Petugas pelayanan hemodialisa mendaftarkan pasien di Instalasi Hemodialisa (TPPRJ).
  2. Pasien melakukan fingerprint untuk mencetak Surat Eligibilitas Pasien (SEP).
  3. Petugas hemodialisa melakukan asesmen pasien.
  4. petugas hemodialisa melakukan tindakan hemodialisa sesuai dengan resep DPJP
  5. Pemeriksaan penunjang lainnya (bila diperlukan).
  6. Pemberian terapi lain seperti obat-obatan dan transfusi darah (bila diperlukan).
  7. Observasi (bila kondisi tidak memungkinkan pasien dilakukan tindakan rawat inap).
  8. Penyelesaian administrasi di kasir (pasien umum)
  9. Pasien pulang.

Waktu tunggu di instalasi hemodialisa < 60>

a. Pasien umum : biaya berdasarkan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 68 Tahun 2017

b. Pasien Jamkesda : biaya berdasarkan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 68 Tahun 2017

c. Pasien JKN : biaya berdasarkan Permenkes No. 4 Tahun 2017.

Pelayanan Pasien Hemodialisa

a. Pos : RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan Jl. Raya Karangsari Karanganyar Pekalongan 51182;

b. Email : kajen_rsud@yahoo.co.id;

c. Telephone : IGD (0285) 385230, Info (0285) 385231;

d. Sms pengaduan : 085870142899;

e. Kotak saran : tersebar di beberapa unit kerja;

f. Pengaduan langsung melalui petugas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SiDol

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hemodialisa"