SOP Pelayanan Ijin Keramaian

  1. surat pengantar Izin Keramaian yang ditanda tangani oleh Lurah/Kepala Desa
  2. Foto copy KTP Pemohon
  3. Foto copy KK Pemohon

  1. 1. Petugas menerima kelengkapan berkas persyaratan
  2. 2. verifikasi berkas persyaratan oleh petugas registrasi
  3. 3. Surat/Berklas diajukan kepada Kasi/Kasubag untuk dicroschrck kelengkapannya, diparaf dan atau ditandatangani
  4. 4. Surat/berkas diajukan kepada Sekcam untuk diparaf dan atau ditandatangani
  5. 5.  Surat/berkas ditandatangani Camat kemudian di setempel
  6. 6. Surat/berkas diserahkan kepada pemohon

1. Petugas menerima kelengkapan berkas persyaratan

2. verifikasi berkas persyaratan oleh petugas registrasi

3. Surat/Berklas diajukan kepada Kasi/Kasubag untuk dicroschrck kelengkapannya, diparaf dan atau ditandatangani

4. Surat/berkas diajukan kepada Sekcam untuk diparaf dan atau ditandatangani

5.  Surat/berkas ditandatangani Camat kemudian di setempel

6. Surat/berkas diserahkan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

SOP Pelayana Ijin Keramaian

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SOP Pelayanan Ijin Keramaian"