Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. Rawat Jalan : a. Pasien Umum : Resep
  2. b. BPJS : Surat Kontrol, resep, SEP (Surat Egibilitas Pasien)
  3. c. Jamkesda : Surat Kontrol, resep, SEP (Surat Egibilitas Pasien)
  4. Rawat Inap : a. Pasien Umum : Formulir terapi obat
  5. b. BPJS : SEP (Surat Egibilitas Pasien ), Formulir Terapi Obat
  6. c. Jamkesda : SEP (Surat Egibilitas Pasien ), Formulir Terapi Obat

  1. Rawat Inap : a. Petugas rawat inap/ bangsal menyerahkan formulir terapi obat ke farmasi b. Petugas farmasi melakukan skrining resep c. Petugas farmasi melakukan penyiapan obat d. Petugas farmasi menghitung harga obat e. Petugas farmasi melakukan cek akhir f. Petugas farmasi menyerahkan obat ke petugas bangsal
  2. Rawat Jalan : a. Pasien datang membawa resep ke farmasi. b. Untuk Pasien Umum : - Petugas farmasi memberi nomor antrian ke pasien. - Petugas farmasi melakukan skrining resep - Petugas farmasi menghitung harga obat. - Pasien diminta terlebih dahulu membayar obat. - Petugas farmasi melakukan penyiapan obat dan etiket. - Petugas farmasi melakukan pemeriksaan obat sesuai resep. - Petugas farmasi memanggil nomor antrian pasien dan menyerahkan obat serta memberikan informasi pemakaian obat.
  3. c. Untuk Pasien BPJS : - Petugas farmasi memberi nomor antrian ke pasien. - Petugas farmasi melakukan skrining resep. - Petugas farmasi mengentry data pasien dan cetak etiket. - Petugas farmasi melakukan penyiapan obat dan etiket. - Petugas farmasi melakukan pemeriksaan obat sesuai resep. - Petugas farmasi memanggil nomor antrian pasien dan menyerahkan obat serta memberikan informasi pemakaian obat.

Jumlah waktu tunggu :

a.Obat Racikan : 30 menit

b. Obat Jadi : 15 menit

Biaya atau tarif pelayanan farmasi berdasarkan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 68 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Pada BLUD RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan.

Pelayanan Instalasi Farmasi

a. Pos : RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan Jl. Raya Karangsari Karanganyar Pekalongan 51182;

b. Email : kajen_rsud@yahoo.co.id;

c. Telephone : IGD (0285) 385230, Info (0285) 385231;

d. Sms pengaduan : 085870142899;

e. Kotak saran : tersebar di beberapa unit kerja;

f. Pengaduan langsung melalui petugas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SiDol

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"