Pengangkatan CPNS Menjadi PNS

  1. 1. Fotokopi legalisir SK CPNS
  2. 2. Fotokopi legalisir Sertifikat Diklat Prajabatan
  3. 3. Fotokopi legalisir DP3 dengan setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik
  4. 4. Asli dan Fotokopi legalisir hasil pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Penguji Kesehatan / Tim Penguji Kesehatan.

  1. 1. Pegawai Negeri Sipil menyiapkan berkas persyaratan/kelengkapan administrasi pengangkatan menjadi PNS;
  2. 2. Pegawai Negeri Sipil/staf perwakilan dari OPD PNS menyerahkan berkas persyaratan /kelengkapan administrasi melalui Tata Usaha BKD Provinsi Kalbar untuk kemudian diproses oleh pelaksana di Sub Bidang Penyusunan, Penetapan Kebutuhan, Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentina Bidang Pengadaan dan Mutasi ASN;
  3. 3. PNS menunggu proses administrasi selama kurang lebih 1 minggu.
  4. 4. PNS menerima Surat Keputusan Pengangkatan Menjadi PNS

Apabila berkasnya lengkap maka untuk sampai pada proses persetujuan bisa berlangsung selama maksimal 1 minggu.

Tidak dipungut biaya

Naskah surat Keputusan Gubernur

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
  • Datang langsung
  • Kotak saran/pengaduan
  • Surat dengan ditujukan kepada :

Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kalbar

Komp. Kantor Gubernur Kalbar, Gedung BKD

Jl. Ahmad Yani, Pontianak

  • Telepon : (+62561) 736541 ext. 278
  • Faks : (+62561) 730062

2. Petugas penerima/pengelola pengaduan :

  • Kasubbag Umum dan Aparatur BKD Prov.Kalbar
  • Lokasi : Ruang Sekretariat BKD Prov.Kalbar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengangkatan CPNS Menjadi PNS"