Pemberian ITAP Lapor Setelah 60 Hari

  1. Mengisi aplikasi data dengan melampirkan persyaratan : a. Paspor kebangsaan yang masih berlaku
  2. b. Kartu ITAP untuk jangka waktu yang tidak terbatas;
  3. c. Surat Keterangan Tempat Tinggal / Kartu Tanda Penduduk WNA.

  1. Pemeriksaan dan catatan Kasi Alih Status Izin Tinggal Tetap
  2. Pemeriksaan dan catatan Kasubdit Izin Tinggal
  3. Pembuatan surat keputusan
  4. Persetujuan/penolakan, penerbitan nomor surat di e-office dan penandatanganan surat oleh Dirjenim
  5. Pemindaian surat keputusan Dirjenim atau surat penolakan

Surat Direktur Jenderal disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian

Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun = Rp. 1.750.000

Surat Persetujuan atau Penolakan Direktorat Jenderal Imigrasi

Email : humas@imigrasi.go.id

E-LAPOR: Direktorat Jenderal Imigrasi

IG: @ditjen_imigrasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian ITAP Lapor Setelah 60 Hari"