Surat persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin Tinggal Tetap disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat Kepala Kantor Wilayah diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
1. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun = Rp. 1.750.0001. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun = Rp. 1.750.000
2. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Untuk Jangka Waktu Yang Tidak Terbatas = Rp. 10.200.000
Surat Persetujuan atau Penolakan Direktorat Jenderal Imigrasi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store