Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggak permohonan diteri harus menetapkan keputusan perubahan jabatan atau rangkap jabatan
1. Pemberian Izin Tinggal Tetap masa berlaku 5 ( lima ) Tahun = Rp.5.000.000
2. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 ( dua ) Tahun = Rp. 1.750.000
Surat Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store