Alih Penjamin Izin Tinggal Terbatas

  1. Surat keterangan dari Penjamin yang lama yang isinya tidak keberatan Orang Asing yang bersangkutan pindah ke Penjamin yang baru;
  2. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  3. Izin Tinggal Tetap yang sah dan masih berlaku; dan
  4. Rekomendasi alih Penjamin atau perubahan nama Penjamin dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan.
  5. Korporasi ke Perorangan dalam hal perkawinan campuran, eks WNI atau orang tua WNI :a. Surat permohonan dari penjamin;b. surat penjaminan dari penjamin yang baru;c. surat keterangan tidak keberatan untuk pengalihan penjamin dari pennjamin korporasi;d. akta perkawinan atau buku nikah dalam hal perkawinan campuran;e. Kartu Tanda Penduduk Penjamin WNI (suami/isteri, atau orang tua);f. Itas atau Itap dalam hal Penjamin adalah WNA;g. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku; danh. Itas atau Itap dan Surat keterangan domisili.
  6. Perorangan ke Perorangan dalam hal perkawinan campuran :a. surat permohonan dari Penjamin yang baru;b. surat penjaminan dari penjamin yang baru;c. Kartu tanda penduduk dalam hal Penjamin adalah WNI;d. akta perkawinan atau buku nikah;e. Itas atau Itap dalam hal Penjamin adalah orang asing;f. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dang. Itas atau Itap dan surat keterangan domisili.

  1. Pemeriksaan kelengkapan, pengkajian, dan penelaahan persyaratan;
  2. Penandatanganan Keputusan Direktur Jenderal;
  3. Pemindaian dokumen selesai; dan
  4. Penyampaian keputusan Direktur jenderal secara manual dan/atau elektronik kepada Kepala Kantor Imigrasi dan pemohon.

Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggak permohonan diteri harus menetapkan keputusan perubahan jabatan atau rangkap jabatan

1. Izin tinggal terbatas masa berlaku paling lama 1 (satu) tahun = Rp. 1.500.000

2. Izin masuk kembali masa berlaku paling lama 1 (satu) tahun = Rp. 1.000.000

Surat Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi

Email : humas@imigrasi.go.id

E-LAPOR: Direktorat Jenderal Imigrasi

IG: @ditjen_imigrasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alih Penjamin Izin Tinggal Terbatas "