Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 harus sudah menindaklanjutinya dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitng sejak diterimanya permohonan
1. Pemberian Izin Tinggal Tetap masa berlaku 5 ( lima ) Tahun = Rp.5.000.000
2. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 ( dua ) Tahun = Rp. 1.750.000
Surat Persetujuan atau Penolakan Direktorat Jenderal Imigrasi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store