Alih Status ITAS ke ITAP

  1. Surat permohonan
  2. Surat pernyataan jaminan
  3. Kartu tanda penduduk dan kartu keluarga Penjamin atau Penanggung jawab
  4. Surat kuasa bermeterai dan kartu tanda penduduk cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
  5. Fotoocpy paspor dan kartu Izin Tinggal Terbatas yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di wilayah Indonesia
  6. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  7. Izin Usaha, NIB dan Akte pendirian perusahaan dalam hal permohonan alihstatus Penanam Modal
  8. Rekomendasi dari instansi terkait (Disesuaikan dengan jenis Alih status yang dimohonkan). Contoh : Rekomendasi Kemenaker jika bekerja sebagai pimpinan perusahaan
  9. Surat Pernyataan Integrasi

  1. Pemeriksaan dan catatan Kasi Alih Status Izin Tinggal Tetap
  2. Pemeriksaan dan catatan Kasubdit Alih Status
  3. Pembuatan surat keputusan
  4. Persetujuan/penolakan, penerbitan nomor surat di e-office dan penandatanganan surat oleh Dirjenim
  5. Pemindaian surat keputusan Dirjenim atau surat penolakan

Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 harus sudah menindaklanjutinya dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitng sejak diterimanya permohonan

1. Pemberian Izin Tinggal Tetap masa berlaku 5 ( lima ) Tahun = Rp.5.000.000

2. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 ( dua ) Tahun = Rp. 1.750.000

Surat Persetujuan atau Penolakan Direktorat Jenderal Imigrasi

Email : humas@imigrasi.go.id

E-LAPOR: Direktorat Jenderal Imigrasi

IG: @ditjen_imigrasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alih Status ITAS ke ITAP"