Alih Status ITK ke ITAS

  1. Surat keterangan domisili
  2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku yang memuat Visa dan Tanda Masuk kecuali bagi anak pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diberikan karena lahir di Wilayah Indonesia dari ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan atau Izin Tinggal Kunjungan
  3. Surat jaminan dari Penjamin
  4. Kartu tanda penduduk dan kartu keluarga Penjamin
  5. Kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap, dalam hal Penjamin atau Penanggung jawab berkebangsaan asing
  6. Kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap, dalam hal Penjamin atau Penanggung jawab berkebangsaan asing
  7. Surat kuasa bermeterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
  8. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dan/atau rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai dengan jenis pekerjaannya

  1. Pemeriksaan dan catatan Kasi Alih Status Izin Tinggal Terbatas
  2. Pemeriksaan dan catatan Kasubdit Alih Status
  3. Pembuatan surat keputusan
  4. Persetujuan/penolakan, penerbitan nomor surat di e-office dan penandatanganan surat oleh Dirjenim
  5. Pemindaian surat keputusan Dirjenim atau surat penolakan

Permohonan Alih Status Izin Tinggal Kunjungan - Izin Tinggal Terbatas pada Direktorat Jenderal Imigrasi akan di proses dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari Kantor Wilayah

1. Izin tinggal terbatas masa berlaku paling lama 1 (satu) tahun = Rp. 1.500.000

2. Izin masuk kembali masa berlaku paling lama 1 (satu) tahun = Rp. 1.000.000

Surat Persetujuan atau Penolakan Direktorat Jenderal Imigrasi

Email: humas@imigrasi.go.id

E-LAPOR: Direktorat Jenderal Imigrasi

IG: @ditjen_imigrasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alih Status ITK ke ITAS"