Layanan Drive Thru Pengambilan Produk Pengadilan

  1. Jika diambil sendiri oleh pihak beperkara, maka hanya dengan membawa bukti identitas diri yang sah dan identitas perkara yang bersangkutan (contoh: SKUM, relas panggilan sidang)
  2. Jika diambil oleh kuasa pihak keluarganya (insidentil), maka membawa surat kuasa yang didalamnya menyebut secara jelas untuk pengambilan salinan putusan/ penetapan dan atau akta cerai bermaterai Rp6000,00 (enam ribu rupiah) dengan menyebutkan nama atau nomor perkara pihak pemberi kuasa, dilampiri juga dengan identitas diri pemberi dan penerima kuasa
  3. Jika diambill oleh kuasa hukum (advokat), maka dalam surat kuasa harus secara kongkrit menyebut keperluannya seperti pengambilan salinan putusan/ penetapan dan atau akta cerai, apabila tidak disebut secara jelas maka harus ada surat kuasa tersendiri
  4. Melakukan Pendaftaran Melalui Aplikasi DRIVE THRU Pengadilan Agama Sumber

  1. Pihak beperkara/ kuasa insidentilnya/ kuasa hukumnya melakukan pendaftaran layanan melalui aplikasi Drive Thru Pengadilan Agama Sumber dengan menentukan waktu pengambilan.
  2. Pihak beperkara/ kuasa insidentilnya/ kuasa hukumnya menghadap petugas layanan produk pengadilan dengan membawa bukti identitas diri yang sah dan identitas perkara yang bersangkutan (contoh: SKUM, relas panggilan sidang)
  3. Pihak beperkara/ kuasa insidentilnya/ kuasa hukumnya mengisi formulir permintaan produk pengadilan
  4. Petugas produk pengadilan menyiapkan produk yang diminta dan menyampaikan biaya PNBP yang harus dibayar
  5. Pihak beperkara/ kuasa insidentilnya/ kuasa hukumnya membayar biaya PNBP ke loket pembayaran
  6. Petugas produk pengadilan menerima bukti lunas pembayaran PNBP dan menyerahkan produk pengadilan yang diminta disertai tanda terima penyerahan

5 Menit

AKTA CERAI:

  • Rp10.000,00/ akta 

SALINAN PUTUSAN/ PENETAPAN:

  • Rp500,00/ lembar
  • Rp10.000,00/ salinan 

Akta Cerai, Salinan Putusan dan Salinan Penetapan

Layanan Pengaduan dapat menghubungi:

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Drive Thru Pengambilan Produk Pengadilan"