Pembentukan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS)

  1. kelompok masyarakat

  1. surat permintaan data usulan pembentukan kelompok masyarakat pengawas (pokmaswas)
  2. usulan diverifikasi
  3. mengkoordinasikan dengan kepala bidang terkait permintaan yang dimaksud
  4. mengumpulkan data usulan pembentukan pokmaswas dari kelompok masyarakat
  5. kepala bidang menganalisa dan memverifikasi data usulan
  6. menyusun dan meminta persetujuan serta validasi data, kepada kepala dinas
  7. melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada calon pokmaswas
  8. melaksanakan tahapan-tahapan pembentukan pokmaswas
  9. mengirim laporan terbentuk pokmaswas dan telah disahkan oleh kepala dinas kelautan dan perikanan kabupaten pamekasan kepada kepala dinas kelautan dan perikanan provinsi jawa timur

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

POKMASWAS

Pengaduan, saran dan masukan pelayanan dapat disampaikan melalui :

1. KotakPengaduan,

2. Penyampaian secara langsung

3. SMS/Telepon/Media Sosial/Wa/Website Dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembentukan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS)"