Peningkatan Ketersediaan ikan untuk konsumsi dan usaha pengolahan dalam 1 kabupaten/kota

  1. Proposal/Surat Permohonan/Surat Kebijakan

  1. Menerima proposal/surat permohonan fasilitasi kegiatan/surat kebijakan fasilitasi pelaksanaan kegiatan
  2. Mendisposisi Kepala Bidang terkait untuk melakukan evaluasi proposal/surat permohonan fasilitasi kegiatan/surat kebijakan
  3. Melakukan telaahan terhadap proposal/surat permohonan fasilitasi/surat kebijakan
  4. Mendisposisi Kepala Seksi terkait untuk melakukan identifikasi di lapangan
  5. Melakukan koordinasi dengan Penyuluh lapangan
  6. Melakukan identifikasi lokasi proposal pemohon
  7. Melaporkan hasil identifikasi kepada Kepala Bidang
  8. Melaporkan hasil evaluasi kepada Kepala Dinas
  9. Memberikan disposisi kebijakan pemberian/penolakan fasilitasi kegiatan
  10. Menerima disposisi terkait kebijakan pemberian/penolakan bantuan hibah
  11. Menyusun rencana kerja dan jadwal pelaksanaan fasilitasi kegiatan
  12. Melaksanakan fasilitasi kegiatan
  13. Menyimpan dokumen dalam arsip

24 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

kegiatan gemarikan

Pengaduan, saran dan masukan pelayanan dapat disampaikan melalui :

1. KotakPengaduan,

2. Penyampaian secara langsung

3. SMS/Telepon/Media Sosial/Wa/Website Dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peningkatan Ketersediaan ikan untuk konsumsi dan usaha pengolahan dalam 1 kabupaten/kota"