Fasilitasi Halal bagi UKM/UPI

  1. poklahsar/UMKM/UPI

  1. Usulan dari umkm/upi untuk mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal
  2. usulan di verifikasi
  3. kepala bidang memberikan persetujuan atau tidak mengenai calon penerima fasilitasi halal
  4. kepala seksi berkoordinasi dengan ppl/ppb untuk calon penerima fasilitasi halal
  5. ppl/ppb berkoordinasi dengan ukm/upi sebagai calon penerima fasilitasi halal
  6. kepala bidang melaporkan ke kepala dinas terkait data calon penerima fasilitasi untuk mendapatkan persetujuan
  7. data yang telah disetujui oleh kepala dinas dikirim ke dinas kelautan dan perikanan provinsi jawa timur

24 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Halal

Pengaduan, saran dan masukan pelayanan dapat disampaikan melalui :

1. KotakPengaduan,

2. Penyampaian secara langsung

3. SMS/Telepon/Media Sosial/Wa/Website Dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Halal bagi UKM/UPI"