Penyediaan data dan informasi usaha pemasaran dan pengolahan hasil perikanan dalam 1 daerah kabupaten/kota

  1. surat permintaan data

  1. menerima surat kunjungan
  2. memasukkan surat atau informasi kunjungan pemohon kepada pimpinan
  3. mendisposisi kepada kepala bidang terkait untuk mempelajari surat dari pemohon
  4. melakukan telaahan terhadap surat pemohon
  5. mendisposisi kepada kepala seksi terkait untuk melakukan identifikasi di lapangan
  6. melakukan koordinasi dengan staf/pengelola statistik perikanan
  7. mengelola permintaan informasi dan data
  8. melaporkan hasil identifikasi kepada kepala bidang
  9. melaporkan hasil evaluasi kepada kepala dinas
  10. menyetujui permohonan data dan informasi
  11. menyimpan dokumen dalam arsip

24 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

data dan informasi usaha pemasaran dan pengolahan hasil perikanan

Pengaduan, saran dan masukan pelayanan dapat disampaikan melalui :

1. KotakPengaduan,

2. Penyampaian secara langsung

3. SMS/Telepon/Media Sosial/Wa/Website Dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan data dan informasi usaha pemasaran dan pengolahan hasil perikanan dalam 1 daerah kabupaten/kota"