Standar Pelayanan Ambulan

  1. Surat permintaan pelayanan ambulance
  2. Fotokopi KK/ KTP
  3. Kartu BPJS/ Kartu Jamkesda/ Rekomendasi SKTM.

  1. Petugas menerima permintaan pelayanan ambulance dari ruang rawat inap/ ICU/ IGD dan masyarakat.
  2. Petugas mengantar pasien/ jenazah sesuai dengan tujuan.
  3. Penyelesaian administrasi di kasir.

Kecepatan pemberian pelayanan maksimal 30 menit dari petugas menerima permintaan pelayanan sampai dengan petugas mengantar pasien sesuai dengan tujuan

a. Pasien umum : tarif atau biaya berdasarkan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 68 Tahun 2017.

b. Pasien Jamkesda : tarif atau biaya berdasarkan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 68 Tahun 2017.

c. Pasien JKN : tarif atau biaya berdasarkan Permenkes Nomor 4 Tahun 2017.

Pelayanan Ambulance

a. Pos : RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan Jl. Raya Karangsari Karanganyar Pekalongan 51182;

b. Email : kajen_rsud@yahoo.co.id;

c. Telephone : IGD (0285) 385230, Info (0285) 385231;

d. Sms pengaduan : 085870142899;

e. Kotak saran : tersebar di beberapa unit kerja;

f. Pengaduan langsung melalui petugas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SiDol

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ambulan"