Pelayanan Rawat Jalan

  1. -
  2. Pasien Umum : 1. KTP
  3. 2. Kartu Berobat RSUD Kajen
  4. Pasien BPJS : 1. Kartu Peserta
  5. 2. Kartu Berobat
  6. 3. Surat Rujukan / Surat Keterangan Ulang / Surat Keterangan Post Opname

  1. -
  2. Pasien mengambil nomor antrian di TPPRJ;
  3. Pasien menunggu nomor antriannya dipanggil;
  4. Pasien menuju loket pendaftaran : - Untuk pasien BPJS maka Petugas TPPRJ membuatkan SEP sesuai dengan Surat Rujukan dari Puskesmas/ Dokter Keluarga. - Untuk pasien umum maka Petugas menanyakan dan mengarahkan pasien ke Poli yang dituju.
  5. Setelah selesai melakukan pendaftaran pasien di arahkan oleh petugas untuk menunggu di poli yang dituju.
  6. Pasien di periksa oleh dokter DPJP.
  7. Bila dokter menghendaki untuk di lakukannya pemeriksaan laboratorium, Radiologi dan lainlain, maka pasien melakukan pemeriksaan penunjang terlebih dahulu.
  8. Jika pasien merupakan pasien umum pasien ke kasir terlebih dahulu baru kembali lagi ke poli untuk mendapatkan resep.
  9. Jika pasien menggunakan BPJS, setelah melakukan pemeriksaan penunjang pasien langsung kembali ke POLI semula untuk mendapatkan Resep obat dari dokter.
  10. Pasien mengambil obat di apotik dan pulang.
  11. Jika pasien dianjurkan untuk Rawat Inap maka pasien mendaftar ke TPPRI sesuai dengan arahan petugas
  12. Jika perlu dirujuk ke RS yang lebih tinggi, pasien diarahkan untuk membuat SEP rujukan di TPPRJ.

Dari pasien mendaftar di loket pendaftaran sampai pasien diperiksa oleh Dokter DPJP maksimal 60 menit

Tindakan yang diberikan tergantung kondisi pasien dan tarif yang dikenakan berdasarkan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 68 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan pada BLUD RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan

Poli Bedah, Poli Kandungan, Poli Dalam, Poli Saraf, Poli Anak, Poli Urologi, Poli Mata, Poli Jiwa, Poli Gigi, Poli Rehabilitasi Medik, Poli Umum, Poli THT, poli orthopedi, poli paru

a. Pos : RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan Jl. Raya Karangsari Karanganyar Pekalongan 51182;

b. Email : kajen_rsud@yahoo.co.id;

c. Telephone : IGD (0285) 385230, Info (0285) 385231;

d. Sms pengaduan : 085870142899;

e. Kotak saran : tersebar di beberapa unit kerja;

f. Pengaduan langsung melalui petugas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi RSUD Kajen online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"