Fasilitasi Bantuan Pendanaan, Bantuan Pembiayaan, Kemitraan Usaha

  1. Foto copy KTP yang masih berlaku
  2. Foto copy Kartu Kusuka
  3. Foto copy Rekening Tabungan
  4. Surat kesanggupan memiliki rekening tabungan
  5. Usia max 65 tahun
  6. Nelayan yang memiliki kapal ukuran max 10 GT.

  1. Koordinasi jumlah nelayan
  2. Mengidentifikasi nelayan sesuai kriteria
  3. Pembuatan undangan sosialisasi
  4. Memberikan paraf undangan
  5. Penandatanganan undangan
  6. Penggandaan Undangan
  7. Pendistribusian Undangan
  8. Menyimpan dokumen undangan dalam arsip
  9. Pelaksanaan sosialisasi
  10. Hasil sosialisasi

Tidak termasuk dalam proses pencairan dana

Tidak dipungut biaya

Asuransi Nelayan

Pengaduan, saran dan masukan pelayanan dapat disampaikan melalui :

1. KotakPengaduan,

2. Penyampaian secara langsung

3. SMS/Telepon/Media Sosial/Wa/Website Dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Bantuan Pendanaan, Bantuan Pembiayaan, Kemitraan Usaha"