Pemohon menyerahkan arsip statis kepada Kepala Dinas ARPUSDA
5 Menit Agendaris menerima dan mengagendakan surat dan menyampaikan kepada Sekretaris
5 Menit Sekretaris memeriksa surat dan memberikan catatan disposisi kepada Kabid Pengelolaan Arsip
10 Menit Kabid Perencanaan Pengembangan dan Diklat Aparatur memberikan perintah kepada Kasi Pengelolaan Arsip Statis untuk mengolah Arsip Statis
10 Menit Kasi Pengelolaan Arsip Statis memberikan perintah kepada arsiparis untuk mengolah arsip statis
Kurang lebih 1 Bulan Arsiparis melakukan checklist dan verifikasi daftar arsip yang telah diserahkan, mengolah, mengumpulkan, mensortir, menilai, menata, menyimpan dan mebuat daftar tabel jumlah Arsip Statis kemudian disampaikan kepada Kasi Pengelolaan Arsip Statis
15 Menit Kasi Pengelolaan Arsip Statis melakukan verifikasi ulang jika setuju akan diberikan paraf untuk disampaikan kepada Kabid Pengelolaan arsip dan jika tidak setuju akan dikembalikan
10 menit Kabid Pengelolaan Arsip memeriksa draft dokumen arsip statis, jika setuju akan diparaf dan disampaikan kepada Kepala Dinas ARPUSDA
10 Menit Kepala Dinas ARPUSDA memeriksa draft dokumen, JIka setuju draft daftar tabel ditandatangani dan disampaikan kepada Kabid Pengelolaan Arsip.
5 Menit Kabid Pengelolaan Arsip menyampaikan dokumen arsip statis yang sudah ditandatangani Kepala Dinas ARPUSDA kepada Kasi Pengelolaan Arsip Statis
5 Menit Kasi Pengelolaan Arsip menyampaikan dokumen Arsip Statis yang sudah ditandatangani Kepala Dinas ARPUSDA kepada arsiparis
Arsiparis menyimpan dokumen arsip statis.
Tidak dipungut biaya
Dokumen Arsip Statis
082152765771 (Krispina Rani Indah Cahyani, S.Sos)
E-mail : arpusdamelawi07@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store