Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana/ Penyelewengan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

  1. 1. Surat Pengantar dari Unit Kerja;
  2. 2. FC Salinan Keputusan inkrah dari Pengadilan;

  1. 1. Pegawai Negeri Sipil yang ingin mengajukan usul pemberhentian karena melakukan tindak pidana ditandatangani pejabat yang berwenang, disertai dengan berkas persyaratan/kelengkapan administrasi;
  2. 2. Pegawai Negeri Sipil/staf perwakilan dari OPD PNS menyerahkan berkas persyaratan /kelengkapan administrasi melalui Tata Usaha BKD Provinsi Kalbar untuk kemudian diproses oleh pelaksana di Sub Bidang Penyusunan, Penetapan Kebutuhan, Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Bidang Pengadaan dan Mutasi ASN;
  3. 3. PNS menunggu proses pengiriman usul.
  4. 4. PNS menerima SK Pensiun

Apabila berkasnya lengkap maka untuk sampai pada proses persetujuan bisa berlangsung selama maksimal 1 minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pemberhentian

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

  • Datang langsung
  • Kotak saran/pengaduan
  • Surat dengan ditujukan kepada :

Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kalbar

Komp. Kantor Gubernur Kalbar, Gedung BKD

Jl. Ahmad Yani, Pontianak

  • Telepon : (+62561) 736541 ext. 278
  • Faks : (+62561) 730062

2. Petugas penerima/pengelola pengaduan :

  • Kasubbag Umum dan Aparatur BKD Prov.Kalbar
  • Lokasi : Ruang Sekretariat BKD Prov.Kalbar
  • Petugas  Pengelolaan  Pengaduan/ 3. Petugas  Pengelolaan  Pengaduan/ Kasubbag   Umum dan Aparatur yang tidak menguasai / mengetahui tentang permasalahaan yang diadukan, maka aduan tersebut disampaikan dibagian yang terkait dengan permasalahan yang diadukan tersebut.

4. Bidang Pengadaan dan Mutasi ASN memberikan jawaban / tanggapan kepada Tamu Pengunjung Pihak yang menyampaikan pengaduan.  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana/ Penyelewengan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat"