Konsultasi Sumber Arsip

  1. Mengisi buku tamu
  2. menunjukkan identitas
  3. membawa surat pengantar dari instansi atau dari universitas/Lembaga masyarakat
  4. mengisi dan menandatangani buku catatan konsultasi sebagai bukti dilaksanakannya kegiatan konsultasi

  1. Penerimaan permohonan konsultasi dari pemohon (surat, telepon, dan datang langsung). Pemohon menyerahkan identitas diri
  2. Petugas pelayanan menyediakan arsip yang akan dikonsultasikan
  3. Petugas layanan atau konsultasi arsip bertanggung jawab memberikan penjelasan yang dibutuhkan pencari informasi
  4. Pencari informasi dapat membaca temu balik arsip (daftar pertelaan atau daftar inventaris arsip)

60 Menit penerimaan permohonan konsultasi dari pemohon (surat,telepon,dan datang langsung). Pemohon menyerahkan identitas diri

60 Menit penerimaan permohonan konsultasi dari pemohon (surat,telepon,dan datang langsung). Pemohon menyerahkan identitas diri Petugas pelayanan menyediakan arsip yang akan dikonsultasikan

60 Menit penerimaan permohonan konsultasi dari pemohon (surat,telepon,dan datang langsung). Pemohon menyerahkan identitas diri Petugas pelayanan menyediakan arsip yang akan dikonsultasikan

60 Menit penerimaan permohonan konsultasi dari pemohon (surat,telepon,dan datang langsung). Pemohon menyerahkan identitas diri Petugas pelayanan menyediakan arsip yang akan dikonsultasikan Pencari informasi dapat membaca temu balik arsip (daftar pertelaan atau daftar infentaris arsip )

Tidak dipungut biaya

Informasi Arsip

082152765771 (Krispina Rani Indah Cahyani, S.Sos)

E-mail : arpusdamelawi07@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Sumber Arsip"