Pemberhentian Karena Tewas PNS Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

  1. 1. Pas foto ahli waris Ukuran 3x4 sebanyak 6 (enam) lembar ;
  2. 2. Surat Pengantar dari Unit Kerja;
  3. 3. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
  4. 4. FC Surat Keputusan NIP baru;
  5. 5. FC Karpeg
  6. 6. FC SK CPNS;
  7. 7. FC SK PNS;
  8. 8. FC SK Pangkat Terakhir;
  9. 9. FC SK Jabatan bagi yang yang memangku Jabatan Struktural/Fungsional;
  10. 10. Surat Keterangan Kematian dari Lurah (Usul Pensiun Meninggal Dunia;
  11. 11. Surat Keterangan Hasil Visum dari Rumah Sakit;
  12. 12. Surat Keterangan Janda/Duda dari Lurah;
  13. 13. FC Surat Nikah;
  14. 14. Susunan Keluarga yang disahkan oleh Camat (ditandatangani oleh ahli waris);
  15. 15. FC Akta Kelahiran anak yang masih tertanggung;
  16. 16. Surat Keterangan Kuliah anak bagi yang berusia di atas 21 tahun (maks. 25 tahun);
  17. 17. FC SKP Tahun terakhir;
  18. 18. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang di tandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;
  19. 19. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.

  1. 1. OPD yang ingin mengajukan usul pemberhentian karena tewas ditandatangani pejabat yang berwenang, disertai dengan berkas persyaratan/kelengkapan administrasi;
  2. 2. Pegawai Negeri Sipil/staf perwakilan dari OPD PNS menyerahkan berkas persyaratan /kelengkapan administrasi melalui Tata Usaha BKD Provinsi Kalbar untuk kemudian diproses oleh pelaksana di Sub Bidang Penyusunan, Penetapan Kebutuhan, Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Bidang Pengadaan dan Mutasi ASN;
  3. 3. PNS menunggu proses pengiriman usul.
  4. 4. PNS menerima SK Pensiun

Apabila berkasnya lengkap maka untuk sampai pada proses Pengiriman Usul ke Kanreg V BKN / BKN bisa berlangsung selama maksimal 10 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pensiun

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

  • Datang langsung
  • Kotak saran/pengaduan
  • Surat dengan ditujukan kepada :

Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kalbar

Komp. Kantor Gubernur Kalbar, Gedung BKD

Jl. Ahmad Yani, Pontianak

  • Telepon : (+62561) 736541 ext. 278
  • Faks : (+62561) 730062

2. Petugas penerima/pengelola pengaduan :

  • Kasubbag Umum dan Aparatur BKD Prov.Kalbar
  • Lokasi : Ruang Sekretariat BKD Prov.Kalbar

 3. Petugas  Pengelolaan  Pengaduan/ Kasubbag   Umum dan Aparatur yang tidak menguasai / mengetahui tentang permasalahaan yang diadukan, maka aduan tersebut disampaikan dibagian yang terkait dengan permasalahan yang diadukan tersebut.

4. Bidang Pengadaan dan Mutasi ASN memberikan jawaban / tanggapan kepada Tamu Pengunjung Pihak yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberhentian Karena Tewas PNS Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat"