Pengelolaan Arsip Dinamis Inaktif

  1. Membawa Surat Permohonan penanganan Arsip Inaktif dari OPD untuk disampaikan kepada Kepala Dinas ARPUSDA

  1. Menerima permohonan penanganan arsip inaktif dari OPD dan koordinasi dengan arsiparis untuk diproses.
  2. Menyurvei arsip
  3. Menyeleksi arsip
  4. Mencatat arsip ke kartu fisis
  5. Membungkus arsip
  6. Menilai arsip
  7. Manuver kartu fisis dan pemberian no definitif
  8. Manuver arsip
  9. Memasukkan arsip kedalam bok
  10. Menata label bok
  11. Menata boks di rak arsip
  12. Mengetik daftar arsip
  13. Penanda tangan daftar arsip

1 hari menerima permohonan penanganan arsip inaktif dari OPD dan koordinasi dengan arsiparis untuk diproses

1 hari menyurvei arsip

30 menit / 10 berkas menyeleksi arsip

30 menit / 10 berkas mencatat arsip ke kartu fisis

30 menit / 10 berkas membungkus arsip

30 menit / 10 berkas menilai arsip

30 menit / 10 berkas manuver kartu fisis dan pemberian no definitif

30 menit / 10 berkas manuver arsip

30 menit / 10 berkas memasukan arsip kedalam boks

30 menit / 10 berkas Menata label boks

30 menit / 10 berkas menata boks di rak arsip

5 jam / 200 berkas mengetik daftar arsip

 1 hari penanda tangan daftar arsip


Tidak dipungut biaya

Arsip yang tertata

082152765771 (Krispina Rani Indah Cahyani, S.Sos)

E-mail : Arpusdamelawi07@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pengelolaan Arsip Dinamis Inaktif"