Pelayanan Rekomendasi Persetujuan/Penolakan Amdal

  1. Surat Permohonan Rekomendasi AMDAL kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup
  2. Draft KA ANDAL yang disusun sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012 (dalam bentuk softcopy dan hardcopy)
  3. Surat kesesuaian rencana lokasi usaha/kegiatan dengan RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Kabupaten Gianyar
  4. Izin Prinsip/lokasi
  5. Dokumen pendirian usaha/kegiatan
  6. Profil usaha/kegiatan

  1. Pemrakarsa mengajukan surat permohonan Rekomendasi AMDAL dilampiri persyaratannya
  2. Penerimaan dan Penilaian KA secara administratif
  3. Penilaian KA secara teknis
  4. Persetujuan KA
  5. Penerimaan dan penilaian permohonan Izin Lingkungan dan dokumen Andal dan RKL-RPL secara administratif
  6. Penilaian Andal dan RKL-RPL secara teknis
  7. Penilaian kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup berdasarkan Andal dan RKL-RPL
  8. Penyampaian rekomendasi hasil penilaian kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup
  9. Menerbitkan: a. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL); atau b. Surat Keputusan Ketidaklayakan lingkungan hidup
  10. Penyerahan kepada Pemohon serta Penjelasan alur selanjutnya

  1. Pemrakarsa mengajukan surat permohonan Rekomendasi AMDAL dilampiri persyaratannya (10 Menit)
  2. Penerimaan dan Penilaian KA secara administratif (300 Menit)
  3. Penilaian KA secara teknis (35 Hari)
  4. Persetujuan KA (3 Hari)
  5. Penerimaan dan penilaian permohonan Izin Lingkungan dan dokumen Andal dan RKL-RPL secara administratif (110 Menit)
  6. Penilaian Andal dan RKL-RPL secara teknis (8 hari)
  7. Penilaian kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup berdasarkan Andal dan RKL-RPL (25 Hari)
  8. Penyampaian rekomendasi hasil penilaian kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup (150 Menit)
  9. Menerbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL); atau Surat Keputusan Ketidaklayakan lingkungan hidup (2 Hari)
  10. Penyerahan kepada Pemohon serta Penjelasan alur selanjutnya (30 Menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan Surat Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan

  1. Email       : dlhgianyar.18@gmail.com

  2. Telp./Fax : 0361-942291

  3. Fb            : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar               

                      (@DLH GIANYAR)

  4. Ig             : dlh_gianyar

  5. Website     : http://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store