1. Petugas menerima kelengkapan berkas persyaratan
2. verifikasi berkas persyaratan oleh petugas registrasi
3. Surat/Berklas diajukan kepada Kasi/Kasubag untuk dicroschrck kelengkapannya, diparaf dan atau ditandatangani
4. Surat/berkas diajukan kepada Sekcam untuk diparaf dan atau ditandatangani
5. Surat/berkas ditandatangani Camat kemudian di setempel
6. Surat/berkas diserahkan kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
SOP Pelayana Rekomaendasi nikah
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store