Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

No. SK: 060/ 643 / 424.306/2023

  1. Membawa formulir SKCK dari desa
  2. Membawa pas foto ukuran 4 x 6 background warna merah 1 lembar
  3. Foto copy KTP
  4. Foto copy KK

  1. Membawa formulir SKCK dari desa
  2. Membawa pas foto ukuran 4 x 6 background warna merah 10 lembar

1. 5 menit Melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan

2. 5 menit Memberikan nomor register dan menyampaikan ke Kasi pemerintahan

3. 5 menit Melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Pengantar

4. 2 menit Memberikan tandatangan

5. 3 menit Membubuhkan stempel dan menyampaikan rekomendasi SKCK ke Pemohon

Tidak dipungut biaya

PENGANTAR SKCK (SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN)

Tersedianya kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"