Pelayanan Bantuan Hibah Kepada Masyarakat/Pihak Ketiga di Bidang Olahraga

  1. KTP penerima bantuan dan nama serta alamat lembaga

  1. Pengajuan konsep SK Bupati tentang pemberian bantuan hibah barang kepada masyarakat/ pihak ketiga
  2. Penyusunan SK Bupati tentang pemberian bantuan hibah barang kepada masyarakat/ pihak ketiga (hingga ditandatangani Bupati)
  3. Pengajuan dokumen amprah/ permohonan pencairan bantuan hibah barang kepada masyarakat/pihak ketiga
  4. Pencairan hibah barang
  5. Penyusunan NPHD (berkas serahterima yang ditandatangani an.Bupati Gianyar dengan penerima hibah)

  1. Pengajuan konsep SK Bupati tentang pemberian bantuan hibah barang kepada masyarakat/ pihak ketiga (1 hari)           

  2. Penyusunan SK Bupati tentang pemberian bantuan hibah barang kepada masyarakat/ pihak ketiga (hingga ditandatangani Bupati) (5 hari)    

  3. Pengajuan dokumen amprah/ permohonan pencairan bantuan hibah barang kepada masyarakat/pihak ketiga ( 5 menit)                  

  4. Pencairan hibah barang (7 hari)   

  5. Penyusunan NPHD (berkas serahterima yang ditandatangani an.Bupati Gianyar dengan penerima hibah) (3 hari) 

Tidak dipungut biaya

Bantuan hibah barang kepada masyarakat/ pihak ketiga

  1. Telepon : 0361 (475819)
  2. Email     : disporagianyar@gmail.com
  3. Kotak saran
  4. Website : http://lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store