Pemberian Ijin Perkawinan Kedua, Ketiga, Keempat Bagi PNS Pria di Lingkungan Provinsi Kalimantan Barat

  1. Disesuaikan dengan Ketentuan Perundangan yang berlaku.

  1. 1. Pegawai Negeri Sipil menyiapkan berkas persyaratan/kelengkapan;
  2. 2. Pegawai Negeri Sipil/staf perwakilan dari OPD PNS menyerahkan berkas persyaratan /kelengkapan administrasi melalui Tata Usaha BKD Provinsi Kalbar untuk kemudian diproses oleh pelaksana di Sub Bidang Disiplin dan Kedudukan Hukum ASN Bidang Data, Disiplin dan Kesejahteraan ASN;
  3. 3. PNS menunggu proses administrasi selama kurang lebih 3 bulan.
  4. 4. PNS menerima SK Pemberian Ijin Perkawinan.

Apabila berkasnya lengkap maka untuk sampai pada proses persetujuan bisa berlangsung selama maksimal 3 bulan.

Tidak dipungut biaya

SK Pemberian Ijin Perkawinan

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

  • Datang langsung
  • Kotak saran/pengaduan
  • Surat dengan ditujukan kepada :

Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kalbar

Komp. Kantor Gubernur Kalbar, Gedung BKD

Jl. Ahmad Yani, Pontianak

  • Telepon : (+62561) 736541 ext. 278
  • Faks : (+62561) 730062

2. Petugas penerima/pengelola pengaduan :

  • Kasubbag Umum dan Aparatur BKD Prov.Kalbar
  • Lokasi : Ruang Sekretariat BKD Prov.Kalbar

3. Petugas  Pengelolaan  Pengaduan / Kasubbag   Umum dan Aparatur yang tidak menguasai / mengetahui tentang permasalahaan yang diadukan, maka aduan tersebut disampaikan dibagian yang terkait dengan permasalahan yang diadukan tersebut.

4.  Bidang Data, Disiplin dan Kesejahteraan ASN memberikan jawaban / tanggapan kepada Tamu Pengunjung Pihak yang menyampaikan pengaduan.  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Ijin Perkawinan Kedua, Ketiga, Keempat Bagi PNS Pria di Lingkungan Provinsi Kalimantan Barat"