Apabila berkasnya lengkap maka untuk sampai pada proses persetujuan bisa berlangsung selama maksimal 3 bulan.
Tidak dipungut biaya
SK Pemberian Ijin Perkawinan
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kalbar
Komp. Kantor Gubernur Kalbar, Gedung BKD
Jl. Ahmad Yani, Pontianak
2. Petugas penerima/pengelola pengaduan :
3. Petugas Pengelolaan Pengaduan / Kasubbag Umum dan Aparatur yang tidak menguasai / mengetahui tentang permasalahaan yang diadukan, maka aduan tersebut disampaikan dibagian yang terkait dengan permasalahan yang diadukan tersebut.
4. Bidang Data, Disiplin dan Kesejahteraan ASN memberikan jawaban / tanggapan kepada Tamu Pengunjung Pihak yang menyampaikan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store