Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN

  1. 1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C dengan ketentuan ; a. Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 s.d. 2020; dan b. Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ditetapkan minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 s.d. 2020;
  2. 2. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;
  3. 3. Bagi yang belum memiliki KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) dapat melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP-el yang ditandatangani oleh pejabat berwenang;
  4. 4. Alamat e-mail yang aktif; dan
  5. 5. Pasfoto.

  1. 1. Pelamar menyiapkan berkas persyaratan/kelengkapan administrasi untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Praja IPDN;
  2. 2. Pelamar menyerahkan berkas lamaran melalui Panitia Seleksi Penerimaan;
  3. 3. Pelamar mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang telah ditentukan.

Proses seleksi berlangsung selama kurang lebih 2 bulan.

Tidak dipungut biaya

Informasi tentang Seleksi Penerimaan IPDN

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

  • Datang langsung
  • Kotak saran/pengaduan
  • Surat dengan ditujukan kepada :

Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kalbar

Komp. Kantor Gubernur Kalbar, Gedung BKD

Jl. Ahmad Yani, Pontianak

  • Telepon : (+62561) 736541 ext. 278
  • Faks : (+62561) 730062

2. Petugas penerima/pengelola pengaduan :

  • Kasubbag Umum dan Aparatur BKD Prov.Kalbar
  • Lokasi: Ruang Sekretariat BKD Prov.Kalbar

3. Petugas  Pengelolaan  Pengaduan / Kasubbag   Umum dan Aparatur yang tidak menguasai / mengetahui tentang permasalahaan yang diadukan, maka aduan tersebut disampaikan dibagian yang terkait dengan permasalahan yang diadukan tersebut.

4. Bidang Pengadaan dan Mutasi ASN memberikan jawaban / tanggapan kepada Tamu Pengunjung Pihak yang menyampaikan pengaduan.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN"