Pelayanan Taspen Aparatur Sipil Negara

  1. Foto Copy SK CPNS yang dilegalisir
  2. Foto Copy SK terakhir yang dilegalisir
  3. Surat pengantar atasan langsung

  1. Menerima berkas dari OPD dengan menandatangani ekspedisi untuk diteruskan ke masing-masing pengolah
  2. Mengumpulkan usulan dari OPD dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan yang diajukan dan membuat daftar nominatif serta surat pengantar untuk dihunjuk ke Ka. Sub. Bag.
  3. Meneliti jumlah usul taspen sesuai surat pengantar yang diusulkan dengan memberikan paraf sebagai persetujuan untuk dihunjuk ke Sekretaris BKPSDM
  4. Meneliti surat pengantar dan daftar nominatif untuk selanjutnya diajukan ke Kepala BKPSDM untuk dimintakan paraf sebagai persetujuan.
  5. Menganalisa surat pengantar dan daftar nominatif untuk selanjutnya diberikan arahan/persetujuan.
  6. Surat pengantar dan daftar nominatif dikirim ke PT Taspen Persero Denpasar
  7. Taspen yg sudah selesai dari PT Taspen Persero dibagikan ke masing-masing OPD melalui daftar penerimaan

  1. Menerima berkas dari OPD dengan menandatangani ekspedisi untuk diteruskan ke masing-masing pengolah (15 menit)
  2. Mengumpulkan usulan dari OPD dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan yang diajukan dan membuat daftar nominatif serta surat pengantar untuk dihunjuk ke Ka. Sub. Bag. (30 menit)
  3. Meneliti jumlah usul taspen sesuai surat pengantar yang diusulkan dengan memberikan paraf sebagai persetujuan untuk dihunjuk ke Sekretaris BKPSDM (5 menit)
  4. Meneliti surat pengantar dan daftar nominatif untuk selanjutnya diajukan ke Kepala BKPSDM untuk dimintakan paraf sebagai persetujuan (5 menit)
  5. Menganalisa surat pengantar dan daftar nominatif untuk selanjutnya diberikan arahan/persetujuan (5 menit)
  6. Surat pengantar dan daftar nominatif dikirim ke PT Taspen Persero Denpasar (40 hari)
  7. Taspen yg sudah selesai dari PT Taspen Persero dibagikan ke masing-masing OPD melalui daftar penerimaan (1 hari)

Tidak dipungut biaya

Kartu Taspen

TLP: (0361) 943137

EMAIL : bkdgianyar@gmail.com

Website : http://gianyarkab.go.id

Website : http://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-