Pelayanan Kartu Suami/Kartu Istri Aparatur Sipil Negara

  1. Foto Istri/Suamiukuran 3X4 = 3 lembar (hitam putih)
  2. Laporan Perkawinan Pertama diketahui atasan langsung
  3. Laporan Perkawinan Janda/Duda untuk perkawinan kedua (diketahui atasan langsung)
  4. Fotocopy Akte Perkawinan disahkan
  5. Fotocopy SK. PNS/Sk. Pangkat terakhir disahkan
  6. Fotocopy SK. Capeg disahkan

  1. Menerima berkas dari SKPD dengan menandatangani ekspedisi untuk diteruskan ke masing-masing pengolah
  2. Mengumpulkan usulan dari SKPD dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan yang diajukan dan membuat daftar nominatif serta surat pengantar untuk hunjuk ke Ka. Sub. Bag.
  3. Meneliti jumlah Karis/Karsu sesuai surat pengantar yang diusulkan dengan memberikan paraf sebagai persetujuan untuk dinaikkan ke Sekretaris BKPSDM
  4. Meneliti surat pengantar dan daftar nominatif untuk selanjutnya diajukan ke Kepala BKPSDM untuk dimintakan paraf sebagai persetujuan
  5. Menganalisa surat pengantar dan daftar nominatif untuk selanjutnya diberikan arahan/persetujuan.
  6. Surat pengantar dan daftar nominatif dikirim ke BKN Regional X Denpasar
  7. Karis/Karsu yang sudah selesai dari BKN dibagikan ke masing-masing SKPD melalui daftar penerimaan

  1. Menerima berkas dari SKPD dengan menandatangani ekspedisi untuk diteruskan ke masing-masing pengolah (15 menit)
  2. Mengumpulkan usulan dari SKPD dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan yang diajukan dan membuat daftar nominatif serta surat pengantar untuk hunjuk ke Ka. Sub. Bag. (15 menit)
  3. Meneliti jumlah Karis/Karsu sesuai surat pengantar yang diusulkan dengan memberikan paraf sebagai persetujuan untuk dinaikkan ke Sekretaris BKPSDM (5 menit)
  4. Meneliti surat pengantar dan daftar nominatif untuk selanjutnya diajukan ke Kepala BKPSDM untuk dimintakan paraf sebagai persetujuan (5 menit)
  5. Menganalisa surat pengantar dan daftar nominatif untuk selanjutnya diberikan arahan/persetujuan (5 menit)
  6. Surat pengantar dan daftar nominatif dikirim ke BKN Regional X Denpasar (40 hari kerja)
  7. Karis/Karsu yang sudah selesai dari BKN dibagikan ke masing-masing SKPD melalui daftar penerimaan (5 menit)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kartu Suami/Kartu Istri

TLP: (0361) 943137

EMAIL : bkdgianyar@gmail.com

Website : http://gianyarkab.go.id

Website : http://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Suami/Kartu Istri Aparatur Sipil Negara"