Pelayanan Pengusulan Kartu Pegawai

  1. Foto Ukuran 2X3 = 3 lembar (hitam putih)
  2. Fotocopy SK. PNS disahkan
  3. Fotocopy SK. Capeg disahkan

  1. Menerima berkas dari SKPD dengan menandatangani ekspedisi untuk diteruskan ke masing-masing pengolah
  2. Mengumpulkan usulan dari SKPD dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan yang diajukan dan membuat daftar nominatif serta surat pengantar untuk hunjuk ke Ka. Sub. Bag.
  3. Meneliti jumlah Karis/Karsu sesuai surat pengantar yang diusulkan dengan memberikan paraf sebagai persetujuan untuk hunjuk ke Sekretaris BKPSDM
  4. Meneliti surat pengantar dan daftar nominatif untuk selanjutnya diajukan ke Kepala BKPSDM untuk dimohonkan paraf sebagai persetujuan
  5. Menganalisa surat pengantar dan daftar nominatif untuk selanjutnya diberikan arahan/persetujuan
  6. Surat pengantar dan daftar nominatif dikirim ke BKN Regional X Denpasar
  7. Karpeg yg sudah selesai dari BKN dibagikan ke masing-masing SKPD melalui daftar penerimaan

  1. Menerima berkas dari SKPD dengan menandatangani ekspedisi untuk diteruskan ke masing-masing pengolah (15 menit)
  2. Mengumpulkan usulan dari SKPD dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan yang diajukan dan membuat daftar nominatif serta surat pengantar untuk hunjuk ke Ka. Sub. Bag. (15 menit)
  3. Meneliti jumlah Karis/Karsu sesuai surat pengantar yang diusulkan dengan memberikan paraf sebagai persetujuan untuk hunjuk ke Sekretaris BKPSDM (5 menit)
  4. Meneliti surat pengantar dan daftar nominatif untuk selanjutnya diajukan ke Kepala BKPSDM untuk dimohonkan paraf sebagai persetujuan (5 menit)
  5. Menganalisa surat pengantar dan daftar nominatif untuk selanjutnya diberikan arahan/persetujuan (5 menit)
  6.  Surat pengantar dan daftar nominatif dikirim ke BKN Regional X Denpasar (40 hari kerja)
  7. Karpeg yg sudah selesai dari BKN dibagikan ke masing-masing SKPD melalui daftar penerimaan (1 hari)

Tidak dipungut biaya

Kartu Pegawai (KARPEG)

TLP: (0361) 943137

EMAIL : bkdgianyar@gmail.com

Website : http://gianyarkab.go.id

Website : http://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-