Fasilitasi Penggunaan Sarana Olahraga

  1. Surat permintaan Fasilitasi Penggunaan Sarana Olahraga bimbingan teknis

  1. a. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi atau Tata Usaha
  2. b. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu
  3. c. Menyerahkan surat permintaan penyediaan narasumber/asistensi/bimbingan teknis
  4. d. Menerima surat jawaban kesediaan dan jadwal narasumber/asistensi/bimbingan teknis

 

1)

Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;

 

2)

Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

 

3)

Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;

 

4)

Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

- Meningkatkan Pembangunan Sarana Olahraga - Surat ijin penggunaan Sarana Olahraga, berupa Gor Pangsuma, SSA dan Arealnya

a.

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

           

1)

Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

 

2)

Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

 

3)

WA : 0812539561,085245271847,082153789347

 

4)

Telepon : (0561) 742383

 

5)

Faximile : (0561) 739644

 

6)

Email : Disporapar.kalbar@gmail.com

 

7)

Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penggunaan Sarana Olahraga"