Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam; |
Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja; |
Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja; |
Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja. |
Tidak dipungut biaya
Surat Kesediaan narasumber/asistensi/bimbingan teknis
Pengaduan dapat dilakukan melalui : |
|
Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; |
|
Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; |
|
WA : 0812539561,085245271847,082153789347 |
|
Telepon : (0561) 742383 |
|
Faximile : (0561) 739644 |
|
Email : Disporapar.kalbar@gmail.com |
|
Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)
|
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store