Pelayanan Penyediaan Narasumber

  1. Surat permintaan atau permohonan penyediaan narasumber/asistensi/ bimbingan teknis

  1. a. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi atau Tata Usaha
  2. b. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu
  3. c. Menyerahkan surat permintaan penyediaan narasumber/asistensi/bimbingan teknis
  4. d. Menerima surat jawaban kesediaan dan jadwal narasumber/asistensi/bimbingan teknis

Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;

Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;

Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Surat Kesediaan narasumber/asistensi/bimbingan teknis

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

 

Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

 

WA : 0812539561,085245271847,082153789347

 

Telepon : (0561) 742383

 

Faximile : (0561) 739644

 

Email : Disporapar.kalbar@gmail.com

 

Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store