Ijin Penelitian

  1. Berkas Penelitian dan Proposal

  1. Petugas menerima Berkas Penelitian beserta proposalnya
  2. Petugas melakukan Pemeriksaan dan persetujuan untuk di teruskan ke kepala bidang
  3. Petugas melakukan pembuatan dan persetujuan pengesahan surat rekomendasi
  4. Pejabat berwenang menandatangani surat rekomendasi
  5. Surat Rekomendasi diserahkan ke pemohon

Waktu Penyelesaian dokumen tergantung dari kehadiran pejabat yang berwenang

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi ijin penelitian

Pengaduan bisa dilakukan melalui

web                 : dispendik.malangkab.go.id/interaksi

email               : dispendik.malangkab.go.id

Medsos:          :  Instagram: Dispendikmalangkab Twitter : Dispendikmlgkab   Facebook: Dispendikmlgkab

situs                : www.lapor.go.id atau suratwarga.malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Penelitian "