Pengantar Surat Dispensasi Nikah

  1. Foto copy KTP calon pengantin
  2. Foto copy KK calon pengantin
  3. Model N1,N2,N4
  4. Model N5 bagi duda/janda
  5. Model N6 bagi duda/janda
  6. Pas foto 3x4 : 4 lembar, 4x6 : 1 lembar

  1. Pemohon mengajukan permohonan surat dispensasi nikah
  2. Petugas loket pelayanan menerima dan memverifikasi surat dispensasi nikah;
  3. Camat menandatangani surat dispensasi nikah;
  4. Petugas loket pelayanan meregister dan menyetempel permohonan surat dispensasi nikah;
  5. Petugas loket pelayanan memberikan berkas permohonan surat dispensasi nikah kepada Pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Surat Dispensasi Nikah


       Instagram      : @kec .gondangwetan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Surat Dispensasi Nikah "