Pengantar Permohonan SKTM

No. SK: 060/255/424.304/2022

  1. Foto copy KTP orang tua / KTP yang bersangkutan
  2. Foto copy KK
  3. Surat keterangan tidak mampu dari Desa
  4. Lembar Verifikasi dari Desa

  1. Pengantar Permohonan SKTM

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Permohonan SKTM

       Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan 

      Jl. Raya Gondangwetan No. 24

☎  Telp. 0343-441428

     Website : www.gondangwetan.pasuruankab.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Permohonan SKTM"