Legalisasi Ijazah SD dan SMP

  1. Dokumen Ijazah Asli dan Fotokopinya

  1. Petugas meneliti dan memverifikasi dokumen asli ijazah yang diajukan
  2. Kasubag memberikan paraf sebelum disediakan kepada Sekretaris
  3. Sekretaris menandatangani legalisasi fotokopi ijazah
  4. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi turun ke JFU untuk diagenda pada Buku Agenda Legalisasi
  5. Dokumen asli ijazah dan Fotokopi yang telah dilegalisasi diserahkan kembali ke pihak terkait dan melaporkan rekap legalisasi ijazah Kepada Kepala Dinas

Jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan kehadiran Bapak Sekretaris Diknas

Tidak dipungut biaya

dokumen ijazah yang terlegalisir

Pengaduan bisa dilakukan melalui

web    : dispendik.malangkab.go.id/interaksi

email  : dispendik.malangkab.go.id

Medsos: IG : Dispendikmalangkab Twitter : Dispendikmlgkab   Facebook: Dispendikmlgkab

lapor.go.id

               

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Ijazah SD dan SMP"