Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian )

No. SK: 060/255/424.304/2022

  1. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy KK
  4. Pas foto 4x6 (2 lembar) background merah

  1. Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian )

     Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan

     Jl. Raya Gondangwetan No. 24

☎ Telp. 0343-441428 

     Website : www.gondangwetan.pasuruankab.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian ) "